BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat penerimaan hingga Rp69,55 miliar dari 46.372 unit kendaraan yang telah memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini. Pendapatan tersebut tercatat dalam kurun waktu sebulan setelah program tersebut diberlakukan.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan selain menerima pendapatan, pihaknya juga memberikan insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor hingga senilai Rp31 miliar, kepada masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
“Program ini sudah berjalan sejak 1 Februari 2023 dan disambut antusias masyarakat Riau, karena memberikan sejumlah keringanan mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga bebas bea balik nama,” ujarnya.
Menurutnya kebijakan yang dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 itu sekaligus solusi dalam meringankan beban masyarakat yang bisa terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.
Lewat beleid itu, kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal) dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjualbelikan lagi.
Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II.
Kemudian, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Lalu, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
Selanjutnya, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.
“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ungkapnya.
Diharapkan, kebijakan itu memberikan ruang yang lebih lega seperti sepeda motor dan mobil antik mati pajak yang tengah mengantri supaya terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan.***