BERTUAHPOS.COM – Bupati Siak Alfedri, Sabtu (14/8/2021), bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto melaksanakan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) tingkat 4 untuk Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Minas Jaya dan Aula Kantor Camat Kandis.
pembagian masker pengurus tersebut, bagi pengurus Mesjid, Mushola, Pondok Pesantren dan Gereja yang masuk kedalaman wilayah Kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. Dalam kesempatan ini, Alfedri mengucapkan syukur karena hari ini bisa bersilaturahmi bersama pengurus Pondok Pesantren dan juga pengurus rumah agama, baik itu mesjid, Mushola maupun Gereja.
“Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah agama yang berada di zona kuning, dalam kegiatan mulia yakni memberikan bantuan masker untuk seluruh jamaah”, kata Alfedri. Alfedri menambahkan, Memberikan bantuan Masker ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, terutama bagi wilayah perbatasan.
Selain itu, Alfedri juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, terhitung dari tanggal 10 – 23 Agustus 2021. “Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah dirumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25%. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga jam 8 malam, dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker”, jelasnya. Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh Camat, Lurah, maupun Penghulu, agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan.
“Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19”, pesan Alfedri. Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak keamanan, menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat, terhadap seluruh tindakan dilapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan, dan membatasi kegiatan masyarakat.
“Hal tersebut kami laksanakan demi keselamatan seluruh masyarakat, dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak”, jelas Kapolres Siak. AKBP Gunar juga mengharapkan kerja sama dari semua pihak termasuk seluruh masyarakat, agar bersama-sama untuk membantu memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi. (infotorial)