BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar acara evaluasi kinerja pada masa kampanye pemilu 2024, Senin 12 Februari 2024.
Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Rohul H.Fajrul Islami Damsir SH MH, Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Wikki Yuliandra,SM, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Gummer Siregar, Kordiv PP dan tatib Yurnalis, Kordiv Devisi Hukum dan Sengketa Syafrizal.
Disampaikan, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas(P2H) Gumer Siregar selama 75 hari masa Kampanye, terdapat beberapa Indikator permasalahan yang timbul di lapangan,namun semua itu masih bisa diselesaikan dengan baik di Panwas Kecamatan
Selanjutnya, Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Wikki Yuliandra,SM menyampaikan dari hasil pemantauan di lapangan tidak ditemukan pelanggaran oleh para caleg dan seterusnya
Kemudian setelah masing-masing Kordiv menyampaikan hasil kinerjanya dilanjutkan dengan tanya jawab dengan beberapa Insan Pers yang hadir terkait evaluasi penyelesaian temuan dan laporan dari Masyarakat.
Sementara itu Kordiv Devisi Hukum dan Sengketa Yurnalis menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan tanggal 14 akan dilakukan pemungutan suara dan diharapkan kepada seluruh peserta pemilu baik dari Calon Legislatif dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota untuk tidak lagi melakukan kampanye.
“Saat ini kita telah memasuki masa tenang, dimana Alat Peraga Kampanye (APK) telah diturunkan dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kampanye, biarkan masyarakat merenung dalam masa tenang ini untuk meyakinkan siapa yang akan mereka pilih nantinya di kursi Legislatif maupun pemimpin Negara, Presiden,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu H.fajrul Islami mengatakan pada masa Kampanye tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu bersama jajaran telah menerima beberapa laporan pelanggaran, seperti terkait netralitas perangkat Desa (Kadus) di Kecamatan Rambah Hilir dan etik PPS Dalam rekrutmen KPPS di Kecamatan Rambah
Untuk di Bawaslu kabupaten, kita dapat informasi terkait netralitas perangkat desa di Tambusai Utara serta informasi terkait adanya money politik, dan ini sedang dalam proses klarifikasi,” terangnya.
Mengenai Money Politik, Fajrul menekankan kepada seluruh Calon Legislatif dari berbagai Parpol untuk tidak melakukan politik uang dalam menciptakan Pemilu yang bersih, netral dan demokratis.
“Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disampaikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” terangnya.
Selain itu, Fajrul juga menghimbau kepada seluruh awak media cetak, TV maupun siber selama di masa kampanye untuk tidak melakukan promosi terhadap salah satu Calon Legislatif tertentu.
“Kepada para pengguna media sosial, seperti FB, Twitter, Instagram dan lain-lainnya, kami juga tidak melakukan promosi terhadap calon tertentu,” pungkasnya,” pintanya.***(achir)