BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Rini Prihandayani SH, Advokat dan Konsultan Hukum PT Bank Riau Kepri, memberikan hak jawab kepada Bertuahpos.com terkait berita yang berjudul “OJK koreksi laba Bank Riau Kepri, Ada Rekayasa Keuangan?”.
Berikut hak jawab yang disampaikan tersebut, sehubungan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media online Bertuahpos.com, maka Kami dalam hal ini mewakili Klien mengeluarkan Surat Hak Jawab atas Bank Riau Kepri, sesuai
dengan pedoman pemberitaan Media Siber pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, PT Bank Riau Kepri bermaksud menggunakan hak jawab terkait pemberitaan pada Bertuah Pos.com . Adapun hak jawab yang ingin disampaikan sebagai berikut: Pada hari kamis, 10 Februari 2022, bertuah pos.com telah memuat pemberitaan dengan judul “OJK koreksi laba Bank Riau Kepri, Ada Rekayasa Keuangan?”
Dari judul di atas ada perihal yang tendesius dan Bertuahpos.com tidak jelas mempertanyakan kepada siapa. Adapun landasan dalam kode etik jurnalistik harus sesuai dengan : Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Terkait dengan pemberitaan diatas bahwa Bank Riau Kepri keberatan dengan pemberitaan tersebut mengingat apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan pedoman pemberitaan media siber sesuai dengan point b terkait dengan verifikasi dan keberimbangan berita bahwa berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam pemberitaan tersebut bahwa belum ada klarifikasi dari pihak Bank Riau Kepri, Bertuahpos.com tidak menulis sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimana jika berita masih memerlukan konfirmasi sesuai Pasal 2 tentang Verifikasi dan keberimbangan berita pada Huruf C point 4, yang berbunyi: Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Selain daripada itu, dalam berita tersebut disebutkan bahwa “PT Bank Riau Kepri diduga melakukan rekayasa laba perusahaan tahun 2021. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan laba yang tidak sesuai dalam laporan keuangan Bank Riau Kepri tahun 2021.”
Pernyataan tersebut tidak benar mengingat hingga saat ini bank masih dalam proses Audit untuk laporan Keuangan tahun 2021 oleh Kantor Akuntan Publik dan bank belum
menyampaikan laporan keuangan tahun 2021 kepada OJK. Pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK merupakan pemeriksaaan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. Di tahun 2021, pemeriksaaan OJK dilakukan pada bulan Oktober 2021 untuk periode audit 31 Juli 2020 – 31 Agustus 2021 atau dilakukan sebelum tutup buku laporan keuangan bank tahun 2021.
Hal ini bertentangan dengan berita yang ditulis oleh Bertuahpos.com sendiri. Bahwa dari pihak OJK memerintahkan untuk melakukan koreksi untuk itu dengan adanya framing adanya rekayasa tidak dikatakan oleh berbagai sumber dalam berita tersebut.
Hal ini terkait pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 tentang Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Terkait dengan pernyataan “sehingga diduga ada financial engineering atau rekayasa keuangan” dapat disampaikan bahwa bank tidak ada melakukan financial engineering dan kekurangan CKPN tidak sebesar sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
Kekurangan dimaksud disebabkan adanya perbedaan perhitungan CKPN dengan pihak pemeriksa dan sudah dilakukan penyesuaian sesuai permintaan OJK.
Dalam hal ini berita tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik beritikad buruk dan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi sesuai dengan Pasal 3, serta tidak berimbang sesuai Pasal 2 huruf (b) Pedoman Pemberitaan Berita Siber.
Mengingat Bank Riau Kepri berbadan hukum dan sebagai bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki hak-hak hukum dan harus dihormati, maka semua pihak agar tidak menghembuskan spekulasi apapun karena terdapat konsekuensi hukum. Konsekwensi hukum tersebut terkait pada penyiaran UU No.1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadi perhatian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Tanggapan Bertuahpos.com
Terkait hak jawab yang disampaikan oleh Rini Prihandayani SH, advokat dan konsultan hukum PT Bank Riau Kepri, Hendra Saputra, Pemimpin Redaksi Bertuahpos.com mengucapkan terimakasihnya atas tanggapan dan koreksi yang diberikan terhadap pemberitaan tersebut.
Hendra Saputra, mengatakan bahwa Bertuahpos.com dalam menurunkan pemberitaan yang berjudul “OJK koreksi laba Bank Riau Kepri, Ada Rekayasa Keuangan?”, sudah berupaya melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik Wartawan Indonesia.
Dalam mencari kebenaran informasi, Bertuahpos.com sudah berupaya melakukan cek and recheck, dan berupaya berimbang dengan meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, namun PT Bank Riau Kepri tidak menggubris konfirmasi Bertuahpos.com.
Bahwa adanya laba PT Bank Riau Kepri yang dikoreksi oleh OJK dan dugaan rekayasa keuangan di Bank Riau Kepri saat itu tengah ramai menjadi perbincangan sebagian masyarakat di Pekanbaru. Ini terlihat adanya wartawan lain yang mengajukan konfirmasi yang sama ke OJK Provinsi Riau.
Terhadap informasi tersebut, Bertuahpos.com berupaya untuk mencari kebenaran informasi dengan meminta konfirmasi tertulis kepada pihak Bank Riau melalui pesan WhatsApp, di antaranya kepada Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari, Direktur Dana dan Jasa, Suharto dan Tengku Irawan, Direktur Kredit dan Syariah, pada tanggal 10 Februari 2022. Namun hingga saat ini Bertuahpos.com tidak memperoleh jawaban dari ketiga pejabat PT Bank Riau Kepri tersebut.
Meski demikian, Bertuahpos.com belum menurunkan tulisan tersebut dan berupaya untuk konfirmasi kepada pihak OJK, yang disebut melakukan audit dan koreksi terhadap laba PT Bank Riau Kepri tahun 2021. Berdasarkan konfirmasi yang Bertuahpos.com sampaikan melalui pesan WhatsAap kepada Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Lutfi, langsung menyediakan waktu kepada Bertuahpos.com untuk memberikan penjelasan langsung di ruang kerjanya, tanggal 10 Februari 2022.
Tidak sendirian, Kepala OJK Provinsi Riau, Muhammad Lutfi, didampingi tiga orang auditornya. Pada kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Riau, Muhammad Lutfi, mengucapkan terimakasihnya kepada Bertuahpos.com atas konfirmasi yang disampaikan.
Adapun penjelasannya, sesuai dengan yang diberitakan Bertuahpos.com tanggal 12 Februari 2022 membenarkan adanya koreksi laba PT Bank Riau dan menilai belum sampai kepada rekayasa engineering.
Pada kesempatan tersebut, Bertuahpos.com juga mengatakan kepada Kepala OJK Provinsi Riau perihal upaya konfirmasi yang diajukan kepada pimpinan PT Bank Riau Kepri yang belum ada tanggapan. Saat itu Kepala OJK juga terlihat heran dengan sikap pejabat PT Bank Riau tersebut.***