BERTUAHPOS — Menjelang Idulfitri 2026, peredaran mata uang asing di sejumlah wilayah pesisir Provinsi Riau berpotensi meningkat. Aktivitas ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan negara tetangga Malaysia membuat mata uang ringgit kerap ikut beredar di wilayah perbatasan.
Bank Indonesia pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak menggunakan mata uang asing dalam transaksi sehari-hari, terutama menjelang dan di saat lebaran Idulfitri 1447 H/2026.
Menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau, Panji Achmad, posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka serta sangat dekat dengan Malaysia membuat mobilitas masyarakat lintas negara cukup tinggi.
“Ini salah satu kelebihan Riau karena kita berbatasan dengan Selat Malaka dan juga dekat dengan Malaysia. Banyak saudara-saudara kita yang bekerja atau mencari penghidupan di Malaysia,” kata Panji.
Warga yang bekerja atau beraktivitas di Malaysia biasanya membawa pulang mata uang ringgit ke Riau. Namun mata uang tersebut seharusnya tidak digunakan langsung untuk transaksi di dalam negeri.
“Biasanya mereka membawa ringgit. Ringgit itu kan mata uang asing. Bagi kita itu sebenarnya tambahan devisa saja. Nanti ditukarkan menjadi rupiah, dan rupiah itulah yang digunakan untuk transaksi di negara kita,” ujarnya.
Menurut Panji, sistem perbankan di Riau juga telah menyiapkan layanan bagi masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi lintas negara. Sejumlah bank telah memperhitungkan kebutuhan layanan keuangan di wilayah perbatasan.
“Perbankan kita di daerah-daerah perbatasan itu sudah menghitung kebutuhan masyarakat terkait layanan perbankan dan transaksi di wilayah tersebut. Jadi kebutuhannya sudah diantisipasi,” kata Panji.
Dia menambahkan, BI juga sudah beberapa kali melakukan kunjungan langsung ke wilayah perbatasan untuk memastikan kebutuhan layanan keuangan masyarakat dapat terpenuhi. “Saya juga beberapa kali ke sana. Alhamdulillah kebutuhan layanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan bisa dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau, Sunarso, menegaskan bahwa penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia sebenarnya tidak diperbolehkan oleh aturan.
Menurutnya, potensi penggunaan mata uang asing memang cukup besar di daerah yang berdekatan dengan negara lain, termasuk di wilayah pesisir Riau yang memiliki hubungan ekonomi dengan Malaysia.
“Terkait risiko di daerah perbatasan, khususnya wilayah yang dekat dengan negara lain, memang ada kemungkinan transaksi menggunakan uang asing, dalam hal ini ringgit,” kata Sunarso.
Karena itu, Bank Indonesia secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan ekspedisi rupiah dan program literasi keuangan di berbagai daerah. “Setiap kegiatan edukasi yang kami lakukan, selalu kami tekankan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah,” ujarnya.
Sunarso menegaskan bahwa aturan di Indonesia juga melarang penggunaan mata uang selain rupiah dalam transaksi domestik. “Memang ada aturan yang melarang penggunaan selain rupiah dalam transaksi di Indonesia,” jelasnya.
Selain memastikan pasokan uang rupiah tetap tersedia dalam jumlah cukup dan dengan pecahan yang sesuai kebutuhan masyarakat, BI juga terus mengampanyekan gerakan literasi rupiah kepada masyarakat.
Program tersebut dikenal dengan kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, yang bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan mata uang nasional.
“Selain menjaga pasokan uang tetap cukup, kami juga menanamkan literasi kepada masyarakat agar cinta, bangga, dan paham rupiah. Itu menjadi upaya kami untuk meminimalkan penggunaan mata uang asing di negara kita,” kata Sunarso.
Dengan langkah edukasi dan penguatan literasi tersebut, BI berharap masyarakat di wilayah pesisir dan perbatasan tetap memprioritaskan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi, termasuk saat aktivitas ekonomi meningkat menjelang Idulfitri.***







