BERTUAHPOS. COM(BPC),PEKANBARU – PT. Riau Bara Harum (RBH) merupakan anak dari perusahaan Permata Energi Resources. Sejak tahun 2014 RBH sudah berhenti beroperasi yang didedikasi karena harga batu bara yang menurun dan ditambah lagi hutang pajak yang menumpuk.
Setelah PT. RBH berhenti beroperasi, kini pihaknya meninggalkan 12 lubang tambang yang terbengkalai.
Lubang tambang ini tersebar di tiga desa, tiga lubang di Desa Siambul, tujuh lubang di Pangkal Kasai, dan dua lubang di Desa Kelesa.
Kini dampak dari galian tambang yang ditinggalkan PT. RBH menjadi kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat. Dua sungai di dua desa sudah dimatikan PT. RBH.
“Sungai Kinutan di Desa Pangkal Kasai dan sungai di Desa Siambun sudah menjadi lubang tambang, dan aliran sungai dialihkan alirannya menjadi parit-parit,sehingga warga khawatir air meluap ketika hujan” ungkap Andi Wijaya selaku advocad public LBH.
Andi mengatakan masyarakat juga menggunakan air yang mengalir di lubang tambang untuk kebutuhan MCK. Beberapa bulan lalu lubang tambang memakan satu korban. Dan disaat hujan mengguyur ketiga desa, karena sungai dimatikan air hujan meluap hingga menyebabkan banjir.
Setelah pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan sosialisasi hukum kepada tiga desa tersebut. Dua warga mewakili ketiga desa melaporkan kepada LBH mengenai dampak yang dirasakan masyarakat akibat lubang tambang yang terbengkalai. Saat ini pihak LBH mendampingi warga untuk menggugat pemerintah Kabupaten Inhu mengenai lubang tambang yang terbengkalai, kenapa hingga kini pemerintah daerah tidak menggunakan dana reklamasi dari PT. RBH untuk menutup lubang tambang.
Andi menambahkan saat pihak LBH mendatangi pemerintah Indragirihulu, mereka malah asik lempar bola, katanya mereka saling melempar wewenang mengenai pertambangan. Tepat awal oktober mereka mulai melakukan gugatan dengan mekanisme citizen lawsuit. Dimulai dengan memberi waktu kepada pemerintah selama 60Â hari untuk menuruti keinginan masyarakat.
“Jika selama 60 hari tidak ada tindakan dari pemerintah kita akan lakukan gugatan ke pengadilan,” ujarnya
Saat ini PT. RBH masih memiliki surat izin PKP2B hingga 2025, pihak LBH melakukan gugatan agar surat izin yang dikeluarkan oleh Mentri SDMÂ segera dicabut. Selain itu gugatan ini ditujukan kepada pemerintah daerah Indragirihulu agar menggunakan dana reklamasi dengan wajar, dan agar pemerintah Provinsi Riau membuka izin tambang kepada perusahaan yang memiliki status clean anda clean dalam usahanya.
Penulis : vina