BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2018.
Namun demikian, ada enam catatan yang diberikan BPK, yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pertama, BPK menyoroti nilai penyertaan modal kepada enam BUMD di Riau yang belum diaudit oleh kantor akuntan publik. Kedua, pemprov Riau dinilai belum tertib dalam pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan ke pihak ketiga atau masyarakat.
“Ketiga, aset tetap yang bersumber dari hibah Kemendikbud tahun 2017 dan tahun 2018 belum dicatat di kartu inventaris barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T Ipoeng Andjar Wasita, Senin 20 Mei 2019.
Catatan BPK yang keempat, pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan yang dianggap belum memadai. Kelima, BPK menyoroti bahwa belanja perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
“Terakhir, BPK menemukan kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD,” tambah Ipoeng.
Menanggapi sorotan dari BPK ini, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan akan segera memperbaikinya, yang sesuai aturan selambatnya 60 hari kedepan. (bpc2)