BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Wabup Rohil, Jamiludin anggap biasa adanya desakan dan penolakan dari beberapa pihak terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48 Tahun 2017 tentang pedoman teknis Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap II tahun 2017, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2017.
“Itu kan produk bersama, sekarang ada polemik lapangan. Itu biasalah namanya produk ada pro dan kontra itu tentu biasa, kalau satu kabupaten ini komplain okelah. Yang bedakan dulu mengutamakan yang tua, sekarang yang muda,” ujarnya
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa ia juga telah mendengar adanya masukan dari DPRD Rohil dan masyarakat sekitar. Namun ia berharap agar tidak adanya saling lempar tanggung jawab antara pihak DPRD dan Pemkab Rohil dalam hal tersebut.Â
Baca:Â 100 Juta Dianggarkan Untuk Kepenghuluan Dengan Pemilih Sebanyak 4000 Orang
“Itukan produk bersama, dewan tidak boleh lempar kami, kami tidak pula boleh lempar dewan. Memang produk Bupati, tapi tetap minta pertimbangan ke dewan,” tambahnya.Â
Ia juga menambahkan bahwa saat ini seluruh kepenghuluan sedang melakukan pengurusan administrasi yang mana salah satunya untuk jadwal pendaftaran Bakal Calon Penghulu akan dimulai ada 3 Agustus.
Untuk informasi bahwa beberapa waktu sebelumnya beberapa perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kubu, Senin (24/7) mendatangi Komisi A DPRD Rohil untuk memprotes dan mempertanyakan adanya kebijakan Perbup yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka. (bpc12)