BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menginstruksikan untuk menarik produk mie instan asal Korea. Mie tersebut dinyatakan positif mengandung babi. Mie ini haram hukumnya untuk dikonsumsi umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya MUI Kota Pekanbaru, selaku lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin, mengatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan dan pelabelan sebuah produk halal atas inisiatif MUI sendiri.
Seperti yang diterangkan oleh Akbarizan selaku Ketua Fatwa MUI Kota Pekanbaru, kepada kru bertuahpos.com, Senin (19/6/2017), MUI tidak bisa melakukan pemeriksaan sebuah produk atas inisiatif sendiri. “Jika perusahaan tidak mau mengsertifikasi, MUI tidak bisa memaksa,” paparnya.
Akbarizan juga menjelaskan, setiap makanan yang tidak berlabel halal sudah pasti haram dan jangan dikonsumsi. “Yang ada logo halal saja masih ada kemungkinan-kemungkinan, bisa saja logo itu dia pasang sendiri, apalagi ini tidak ada terpampang logo halalnya,” jelasnya.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Zakat Nasional ini mengatakan, setiap masyarakat yang sudah terlanjur makan, harus menanggung dosanya. “Sebenarnya bisa saja dosanya sudah diangkat tanah, namun itu tidak berlaku. Kenapa? Karena sudah jelas di mie tersebut tidak tercantum halalnya, tapi kenapa juga masih dikonsumsi? Sudah pasti berdosa” ujar Akbarizan dengan berat hati. (bpc9)