BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski telah mendapat desakan dari guru-guru, Walikota Pekanbaru Firdaus, menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 terkait tidak diberikannya tunjangan profesi kepada guru bersertifikasi.
Firdaus menjelaskan, timbulnya Perwako Nomor 7 Tahun 2019 telah berdasarkan kebijakan pemerintah pusat bahkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Tahun (2019) ini atas arahan dari pusat dan juga arahan KPK bidang pencegahan, tidak boleh lagi menerima dua tunjangan. Mau dari APBN ataupun APBD. Itu kan sama-sama dana pemerintah,” ujarnya Rabu 6 Maret 2019.
Orang nomor satu di Pekanbaru ini menuturkan, apabila dirinya merevisi Perwako tersebut, maka akan terjadi pelanggaran. Baik itu yang dilakukan oleh dirinya sebagai kepala daerah, maupun oleh guru yang menerima dua tunjangan tersebut.
“Kalau kepala daerah memberi dua tunjangan, gak boleh, nanti malah kena kepala daerahnya. Sementara bagi guru yang menerima dua tunjangan, nanti harus mengembalikan kalau sudah diaudit,” tuturnya.
Meski tegas tidak akan merevisi Perwako tersebut, Firdaus mengatakan pihaknya membebaskan guru-guru untuk memilih tunjangan mana yang akan diperoleh.
Baca juga:Â Demo Tunjangan Profesi, Guru dan DPRD Kota Pekanbaru Sepakati 4 Hal
“Guru bersertifikasi, silahkan pilih tunjangan mana yang mau. Kalau dia nuntut juga seperti kemarin dua-duanya dapat, gak boleh lagi. Kalau merasa kecil tunjangan sertifikasi, silahkan pilih tunjangan daerah (profesi),” katanya.
Firdaus mengklaim, dirinya melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyampaikan kebijakan tersebut jauh-jauh hari. Oleh karena itu dirinya menyayangkan sikap para guru SD dan SMP Kota Pekanbaru yang melakukan aksi unjuk rasa Selasa kemarin di depan kantor dia bekerja.
“Meskinya gak perlu turun ke jalan. Guru kan intelektual, jadi contoh, gak selesai itu dengan turun ke jalanan. Kan melalui kepala dinas sudah. Ibu bapak mau pilih mana? Guru mestinya lebih cerdas,” ucapnya.
Firdaus menambahkan, guru-guru di Kota Pekanbaru juga tidak seharusnya mencontoh daerah lain sebagai perbandingan pemberian tunjangan.
“Gak bisa contoh daerah lain. Kalau itu salah, masa kita ikuti juga? Kan regulasinya jelas tidak boleh menerima dua tunjangan. Siapaun PNS, tidak hanya guru,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru mempertanyakan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019. Dimana dalam Perwako tersebut, guru bersertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi. Hal ini bahkan membuat ratusan guru melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru Selasa 5 Maret 2019 lalu. (bpc9)