BERTUAHPOS.COM, SIAK – Terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 60 an karyawan PT. Shield On Sevice (SOS), di areal Dosan, kecamatan Pusako, pimpinan Sementara DPRD Siak, Sutarno, SH menilai permasalahan ini merupakan tanggungjawab PT. SOS dan perusahaan yang memberikan kerja, yakni PT. Arara AbadiÂ
Aksi mogok karyawan perusahaan jasa keamanan ini dilakukan karena gaji yang diterima di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2014. Para security diberi gaji pokok senilai Rp 1,4 juta. Sementara di UMK ditetapkan, gaji karyawan perkebunan adalah Rp 1,85 juta. Jika dihitung dengan kenaikan tunjanggan lainnya, tiap karyawan dirugikan senilai Rp. 900 ribu/bulan.
“Ini tanggung jawab Arara Abadi dan SOS. Memang benar karyawan bekerja di bawah bendera PT SOS, namun perlu ditinjau, mereka mendapatkan job dari PT Arara Abadi. Jasa keamanan digunakan oleh Arara Abadi untuk menjaga perkebunannya,” kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini. (syawal)