BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Beberapa kasus pungutan liar tidak hanya merambah dalam instansi pemerintahan di Riau. Hal seperti itu ternyata juga banyak dilakukan oleh oknum guru, yang sengaja mencari untung dari siswa-siswanya.
Jika tindakan seperti ini masih saja berlangsung dalam instansi pendidikan di Riau, maka komitmen pemerintah untuk memberantas pungli di lingkungan pendidikan tidak ubahnya sebatas wacana belaka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Kamsol mengatakan, untuk oknum guru yang menjual buku kepada siswanya juga bisa tersangkut masalah Pungli. “Guru jual buku ke siswa saja Pungli,” katanya, saat ditemui wartawan disela-sela kunjungannya ke kantor Gubernur Riau, Kamis (24/11/2016).
Dia menambahkan, meski demikian konteks penjualannya juga dilihat. Jika murni itu dalam upaya mencari keuntungan tentu saja menyalahi aturan dan bisa diproses secara hukum. Misalnya saja, harga buku yang dijual guru ke siswa, dengan harga jual di toko jauh lebih tinggi.
Artinya ada selisih harga yang lebih besar ketimbang harga toko, sehingga terindikasi oknum guru memungut keuntungan dari siswa. Kasus lain yang juga banyak dikeluhkan, yakni ada oknum guru yang menyusun sendiri Lembar Kerja Siswa (LKS), yang kemudian dijual ke siswa.
“Itu jelas pungli. Tapi kalau LKS itu dia serahkan ke siswa dan mempersilahkan siswa untuk memfotocopy dengan biaya masih-masing, itu tidak masalah,” katanya.
Sejauh ini, menurut Kamsol keterlibatan pihak sekolah sendiri diminta untuk berperan aktif dalam mengatasi masalah tersebut. Dengan kata lain pemerintah dalam hal ini tidak bisa melakukan pengawasan langsung kepada kepada guru yang langsung melakukan interaksi dengan siswa.
“Ini harus kerja kolektif. Kalau semunya sudah mendukung tidak ada pungli, maka semuanya harus berkomitmen untuk sama-sama bergerak dan mengawasi. Keluhan-keluhan seperti harus cepat diambil langkah oleh pihak sekolah. Begitu seharunya,” tambahnya.
Penulis: Melba