BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ghazali Abbas A mengatakan selama ini Riau banyak dirugikan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 itu.Â
Dia menjelaskan, ada banyak perusahaan yang berpusat di Jakarta, sementara wilayah operasionalnya berada di Riau. Kegiatan seperti ini hanya dianggap sebuah trik perusahaan untuk mengambil keuntungan. Sementara dari sisi perpajakan sendiri, negara banyak untung tapi daerah rugi.Â
“Makanya RUU ini hadir. Pola-pola yang ada dalam Undang-Undang sebelumnya itu harus diubah karena dianggap sudah tidak relevan lagi. Kalau kondisinya seperti ini tentu saja daerah yang dirugikan,” katanya.Â
Ghazsli menyebutkan, dalam RUU yang akan diusulkan nantinya, NPWP perusahaan besar itu tidak hanya ada di pusat tapi juga diwajibkan ada di daerah. Dengan sistem strategi seperti ini diharapkan daerah juga dapat bagian dari hasil pajak tersebut.
Di sisi lain, yang menjadi pertimbangan, ada banyak dampak buruk yang dialami Riau akibat hadirnya perusahaan, terutama perusaha sawit dan hutan yang saat ini menguasai sumber daya alam di Riau.Â
“Ada banyak dampak lingkungan yang dialami daerah karena hadirnya perusahaan ini. Nah, kenapa tidak ada kompensasi untuk daerah? Ke depan ini yang harus ditata kembali pengelolaannya,” tambahnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly