BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan kegiatan Forum Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan ini sendiri dilakukan di Aula Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru.
Acara ini sendiri dihadiri langsung wali kota Pekanbaru Firdaus MT, wakil wali kota Ayat Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Noer dan Bappeda Riau.
Wali kota Pekanbaru usai mengikuti acara tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini sendiri merupakan kegiatan sebelum diadakannya Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang)
“Hari ini kita melaksanakan rangkaian musrenbang dengan nama forum SKPD. Disini para SKPD melakukan diskusi untuk mensinergikan program-program strategis,” kata Firdaus, Senin (14/3/2016).
Program strategis yang dimaksud oleh Firdaus adalah pemberdayaan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia maupun pemberdayaan kepada masyarakat.
Dirinya juga menyarakan kepada SKPD terutama kepala Bappeda untuk menyeleksi urusan-urusan pembangunan di tahun 2017, dengan urutan prioritas dan mengacu kepada prinsip 3E, yakni ekonomi di dalam penganggaran, efektif dalam pencapaian program dan elegan mendapatkan hasil.
Selain itu, Firdaus sendiri juga masih mempersoalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini dinilai sangat merugikan bagi Kota Pekanbaru. Dengan belum ditetapkannya RTRW Kota Pekanbaru, pemko sendiri mulai Januari sampai saat ini, belum bisa mengeluarkan izin investasi.
“Kita tidak bisa mengeluarkan izin investasi di Pekakanbaru. karena kepastian hukum tentang RTRW belum juga tuntas,” keluhnya.
Kata Firdaus, RTRW Kota Pekanbaru ini berakhir pada Desember 2015 dan untuk memperpanjang ketentuan RTRW, Pemko sendiri sudah menyusun dan telah memplenokan perdanya.
Perda tersebut kemudian diajukan ke Pemerintah provinsi untuk mendapat payung hukum lebih kuat dengan undang-undang. Nyatanya, sampai hari ini tidak jelas titik terangnya, hal ini yang menjadi keluhan bagi Firdaus.
“Kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi pemko dalam mengembangkan potensi yang ada lewat investasi. Tersebab itu pula, jangankan investasi luar negeri, investasi dalam negeri saja tidak bisa mendapatkan izin,” ungkpanya.
“Diterima atau tidak RTRW yang telah diajukan tidak menjadi persoalan. Yang penting ada jawaban tertulis dari pihak provinsi. Sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah lainnya,”tutupnya.
Penulis: Iqbal