BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dari seluruh 12 kabupaten/kota di wilayahnya.
Rekomendasi ini merupakan hasil sidang dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota yang disampaikan langsung oleh masing-masing Bupati/Wali Kota.
“UMK untuk semua kabupaten/kota di Riau sudah selesai. Kami juga telah menerima rekomendasi yang disampaikan melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, Selasa 17 Desember 2024.
Boby menjelaskan, setelah menerima rekomendasi tersebut, Pemprov Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan tingkat provinsi untuk memberikan rekomendasi final kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Hasilnya, UMK 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sedang dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau.
“Saat ini SK Gubernur terkait penetapan UMK dan UMSK sedang dalam proses harmonisasi. Mudah-mudahan hari ini atau paling lama besok sudah diteken oleh Pj Gubernur, karena batas akhir penetapan UMK adalah tanggal 18 Desember 2024,” terang Boby.
Namun, Boby belum merinci besaran UMK yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten/kota. “Besaran UMK akan kami sampaikan setelah SK penetapan diteken oleh Pak Pj Gubernur,” ujarnya.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024. Besaran UMP tahun depan mencapai Rp3.508.776,22, naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pertambangan migas dan perkebunan juga telah diputuskan melalui Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024: UMSP sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan migas ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024: UMSP sektor perkebunan pertanian ditetapkan sebesar Rp3.526.320,10.
Penetapan UMP dan UMSP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pemprov Riau berharap penetapan UMK 2025 ini dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita berharap penetapan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan tenagakerja di Riau,” pungkas Boby.