BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman membenarkan hingga saat ini pelantikan Komisioner Informasi Provinsi (KIP) belum dilakukan. Itu disebabkan, karena ada beberapa poin yang perlu diperjelas dalam Pergubnya.
Pernyataan ini muncul untuk menjawab tudingan yang dilontarkan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau yang menuding, bahwa ada indikasi Andi Rachman sengaja tidak mau melantik sehingga mengabaikan hak publik.
“Belum lagi. Pergub-nya saya minta Yogi Gentri pelajari lagi. Semuanya tergantung Kominfo. Kalau cepat selesai, cepat KIP itu dilantik,” katanya, Jumat (21/04/2017).
Dia menambahkan, jika memang perlu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, Yogi Genti diminta untuk konsultasi dulu ke kementerian terkait. “Apa yang akan dituangkan di Pergub itu ada yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Menjawab soal tudingan Fitra, Andi Rachman tidak mempermasalahkan itu. “Iya, enggak apa-apa silahkan saja kalau mau dipertanyakan,” kata Andi Rachman. “Bagaimanapun kita harus ikuti aturan,” sambungnya.
Baca: Gubri Lakukan Praktek Maladministrasi, 31 Kasus Sengketa Informasi Terabaikan
Dia juga mengatakan, ketika Pergub tentang pelantikan KIP itu diajukan, Andi Rachman mengaku sempat membaca itu, namun ada beberapa hal yang belum jelas dan kembali dipertanyakan Andi Rachman ke Yogi Genti. “Itu yang lagi dicari jawabannya,” ujarnya.
Hingga saat ini Andi Rachman masih merahasiakan poin itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau akan melaporkan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman ke Ombudsman. Laporan itu atas dasar praktek maladministrasi yang dilakukannya terhadap Komisi Informasi Publik. “Jika tidak ada jawaban, akan kami laporkan ke Ombudsman,” kata Tim Peneliti Fitra Riau, Triono Hadi.
“Dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintah dan Gubemur Riau, maka kami melakukan somasi kepada gubenur Riau untuk segera menetapkan dan melantik Komisloner KI Riau. Selain itu juga, kami menyampaikan laporan kepada Ombudsman Perwakilan Riau menyelesaikan persoalan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Riau,” tambahnya.
Dia mengatakan dengan kondisi seperti ini ada banyak dugaan yang muncul di tengah masyarakat atas tidak dilantiknya KI. Kekeliruan Gubernur Riau lainnya adalah, mengabaikan hak masyarakat. Karena ada banyak masalah pengaduan yang tidak bisa ditindak lanjuti KI. (bpc3)