• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Direktur IMD: Firdaus Lakukan Pelanggaran Luar Biasa

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Permasalahan pembangunan kawasan perkantoran Tenayan Raya, sampai saat ini masih terus mencuat. Bahkan, kawasan tersebut masih masuk dalam lahan hutan lindung dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.

Raja Adnan selaku Direktur Indonesia Monitoring Development (IMD), apa yang dilakukan oleh Pemko saat ini adalah merupakan pelanggaran yang luar biasa. Mengapa Demikian? Berikut penjelasan Raja Adnan ketika dihubungi oleh bertuahpos.com.

“Pertama, pembangunan di Tenayan Raya ini sudah melanggar UU, terlebih lagi Permendagri tentang perubahan pusat pemerintahan. Sekelas wali kota kok bisa berani melanggar UU dan berarti wali kota tidak menghormati peraturan,” katanya Rabu (24/2/2016).

( Baca : Pembangunan Tenayan Raya Langgar Permendagri)

Terkait adanya keterangan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubag) Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa untuk masalah pembangunan kawasan perkantoran hanya menunggu proses  IMB dan perlu dikhususkan, Raja sendiri menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

 “Tidak ada istilah dikhususkan, tetap saja ini melanggar peraturan dari segi hukum. Seharusnya, jika memang masih dalam kawasan hutan, seharusnya tidak boleh dibangunan perkantoran itu. Pemko harus melakukan prosedur jika ingin membangun di kawasan tersebut,” terangnya.

( Baca: Walikota Pekanbaru Diduga Gelembungkan Anggaran 23 Miliar)

Raja menjelaskan, jika memang ingin melakukan pemindahan pusat pemerintahan, seharusnya Pemko melakukan perubah UU, “Karena saat ini pusat pemerintahan ada di Jalan Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota, sekarang dipindahkan ke Tenayan Raya,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, terkait pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru juga diduga terjadi mark up harga pembebasan lahan. “Kalau memang uang itu punya nenek moyang terserahlah, ini sudah menjadi pelanggaran yang sangat luar biasa sekali, karena sekelas wali kota saja berani melanggar,” pungkasnya.

Selain itu, Raja menduga di DPRD Pekanbaru sendiri ada terjadi permainan untuk proyek ini. Kalau memang tidak ada permainan, seharusnya DPRD sesuai dengan tugasnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk Tenayan Raya ini.

( Baca : Masalah Komplek Tenayan Pekanbaru Bom Waktu yang Siap Meledak)

Melalui Pansus tersebut, DPRD bisa mempertanyakan kepada Pemko Pekanbaru seperti apa proses pembebasan lahannya maupun berapa dana untuk dikeluarkan. “Sekarang ini berani tidak mereka buat itu, saya sendiri menduga mereka disana pasti ada dapat bagian dari proyek ini,” sebut Raja.

“Sekarang ini DPRD itu mandul, bahkan ada dugaan bahwa uang mengalir kepada Ketua DPRD Pekanbaru Sharil. Jika memang mereka merasa ada permasalahan seharusnya mereka harus membuat pansus Tenayan Raya,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, ketika dikonfirmasi kepada Wali Kota Pekanbaru belum mendapat jawaban sama sekali.

Penulis: Iqbal

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Ditanya Soal Sekda, Plt Gubri Balik Wawancara Wartawan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.