BERTUAHPOS.COM (BPC), BUKITTINGGI – Setelah terjadi beberapa kali penundaan, pada Senin (04/12/17) pagi dilakukan eksekusi dengan merobohkan bangunan milik masyarakat yang berdiri di atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bukittinggi, Sumatera Barat. Masyarakat hanya pasrah ketika alat berat menghancurkan rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati.
Stasiun Kereta Api Bukittinggi yang berada di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi, Sumatera Barat itu, sontak langsung ramai oleh petugas dari PT KAI Divre II Sumatera Barat. Pada eksekusi tersebut, juga mendapat penjagaan dari TNI, Polri dan Satpol PP Bukittinggi.Â
Alat berat yang memang dipersiapkan datang ke tempat itu. Tak ayal, lagi pemilik rumah dan bangunan langsung mengangkat barang mereka keluar rumah agar tidak rusak dan langsung membawa ke tempat saudara mereka. Dengan perasaan sedih, keluarga pemilik rumah melihat bangunan yang mereka tempati dan bangun sendiri rata dengan tanah dalam waktu sekejap.Â
Ketika akan dilakukan eksekusi besar-besaran, sempat terjadi penolakan dari masyarakat. Namun, apapun penolakan itu tidak ditanggapi oleh PT KAI yang tetap menjalankan rencana mereka di tanah yang memang adalah milik PT KAI dan bangunan di atasnya hanya sebagai penyewa.
Karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk membongkar sendiri, maka pada Senin pagi (4/12), PT KAI langsung membongkar paksa ratusan bangunan yang sangat dekat dengan stasiun Bukittinggi. Ketika pembongkaran dilakukan pada bangunan yang terbuat dari kayu yang permanen, beberapa orang wanita terlihat histeris serta jatuh pingsan.
Masyarakat yang mengadukan masalah itu pada DPRD Kota Bukittinggi langsung menyampaikan pada Ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusrial yang hadir pada pembongkaran itu. Dalam pernyataannya, Benny menyampaikan kalau DPRD Bukittinggi tidak pernah diberitahu oleh PT KAI.
Pada dasarnya DPRD tidak setuju adanya pembongkaran tersebut, sebab proses mediasi belum selesai dan penempatan masyarakat yang diusir juga tidak pasti. Pada anggota Satpol PP Bukittinggi, sebagai Ketua DPRD meminta pada Walikota Bukittinggi untuk menarik anggota Pol PP dari pengamanan eksekusi itu. Dia tidak ingin terjadinya bentrok antara masyarakat dengan aparat, khususnya Satpol PP.
Menanggapi masalah ini, perwakilan salah seorang masyarakat, Irwandi menyatakan kalau sudah terjadi pelecehan terhadap DPRD Bukittinggi yang tidak diberitahu oleh PT KAI. Selanjutnya, masyarakat akan tetap melanjutkan pada jalur hukum.
Setelah sekitar empat jam eksekusi dilakukan, akhirnya kegiatan itu dihentikan, sebab ada permintaan dari masyarakat untuk dilakukan penundaan yang disampaikan melalui Ketua DPRD Bukittinggi. Hasil negosiasi DPRD Bukittinggi yang disampaikan pada Presiden PT KAI Divre II Sumatera Barat, Sulthoni diberikan izin atau penundaan pembongkaran 1 x 24 jam yang disertakan dengan surat dari masyarakat diketahui DPRD Bukittinggi.Â
Dalam rentang waktu itu, masyarakat bisa membawa barang-barang mereka serta membuka bangunan itu secara baik-baik, sehingga atap dan kayunya tidak rusak. (cr2)Â