BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Di Provinsi Riau masih ada 2 titik pertambangan ilegal (Peti) yang sampai kini masih beroperasi. Yakni pertambangan pasir di Pulau Rupat Bengkalis dan pertambangan emas di Kabupaten Kuansing.Â
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, wilayah penambangan itu milik masyarakat. Hal ini membuat Pemprov Riau dilema. Satu sisi proses penambangan itu ilegal, tapi di sisi lain, kegiatan pertambangan itu berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat setempat.Â
Syahrial menjelaskan, solusi yang susah ditawarkan sebelumnya untuk 2 kawasan ini, Â harus dilakukan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pengajuan itu bahkan sudah diajukan sejak lama. “Sudah 3 menterinya, belum juga penetapan WPR itu dikabulkan,” katanya, Selasa (30/5/2017).
Dia menambahkan, masalah ini juga pernah dikomunikasikan dengan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pertambangan ini. Mereka sejak awal sudah mendesak pemerintah agar wilayah pertambangan mereka mempunyai status yang jelas.Â
Jika status kawasan pertambangan itu sudah WPR, artinya Pemprov Riau punya wewenang terhadap pengelolaan 2 kawasan pertambangan itu. Bahkan bisa saja sejumlah dana yang dianggarkan dari APBD masuk, untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan rakyat tersebut.Â
Baca:Â 56 Perusahaan Tambang di Riau Izinnya Dicabut
“Setakat ini, statusnya terbalik. Masyarakat justru curi-curi dalam melakukan kegiatannya. Bahkan mohon maaf, ada yang mem-back-up,” tambahnya. “Masalah ini memang harus didudukkan bersama. Harus ada solusi-solusi jelas,” tambahnya.Â
Menurut Syahrial, jika memang perlu dilakukan operasi produksi terbatas. Itu juga bisa ditentukan asalkan masyarakat mendapat tempat untuk melakukan kegiatan pertambangan. (bpc3)