BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mencatat sebanyak 56 perusahaan Mineral dan Batubara (Minerba) di Riau, izinnya dicabut.Â
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Evarefita mengatakan sebanyak 56 perusahaan Minerba itu tersebar di seluruh Provinsi Riau. Pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil dari evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ini perusahaan yang melakukan izin sejak tahun 2010 sampai 2015 lalu. Ada beberapa perusahaan Minerba yang tidak mampu menjalankan kewajibannya dan memberikan kontrobusi untuk negara, itu yang izinnya di cabut,” katanya, Selasa (30/5/2017).Â
Dia menjelaskan, masa perusahaan itu sesuai dengan pasa peralihan wewenang perizinan dari pemerintah pusat ke Pemprov Riau per Oktober 2015, sampai pada penyerahan dokumen perpindahan perizinan dari Kabupaten/kota ke provinsi.
“Undangan-Undang peralihan wewenang itu dimulai pada 2 Oktober 2015. Sampai pada September kerja peralihan wewenang itu dijalankan, tidak ada satupun izin yang kami keluarkan,” tambahnya.Â
Setelah silakukan peralihan wewenang itu tugas awalnya yakni melakukan evaluasi perizinan perusahaan Minerba. Hasilnya sejumlah perusahaan itu dicabut izinnya. (bpc3)