BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menunda tahapan Pemilu. Permintaan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Senin, 7 September 2020. (Baca: Ini Sikap Politik Syamsuar, Dia Minta ASN dan Kepala Daerah Sadar dengan Statusnya).
Alasan meminta agar tahapan Pilkada ditunda dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Sebab itu, pemerintah, DPR dan KPU diminta untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada ini.
“Kalau jaminan itu tidak ada, sebaiknya tahapan Pilkada serentak ditunda saja,” kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, mengutip CNN Indonesia.
Dia mengatakan, kondisi ini dikhawatirkan oleh semua orang, sehingga instansi terkait diminta lebih bijak dalam mengambil keputusan. Jika dianggap tidak mampu, maka menunda tahapan Pemilu dianggap langkah paling efektif.
Masalah penerapan protokol kesehatan dinilai mulai luntur saat gelaran tahapan dimulai. Maka komitmen KPU terhadap sikap awal untuk selalu menjaga protokol kesehatan dipertanyakan.
Kondisi ini bisa dilihat di mana saja, setiap daerah yang bakap calon kepala daerahnya saat melakukan pendaftaran ke KPU. Selalu ada arak-arakan panjang melibatkan banyak orang dan mengabaikan prinsip psycal distensing.
“Melihat kondisi ini, mestinya pemangku kepentingan bertanggung jawab memastikan komitmen pencegahan penularan Covid-19,” jelas Fadli.
Kelompok ini juga menyoroti UU Pilkada yang tidak mengatur secara rinci mengenai pelaksana Pilkada di masa pandemi corona. Pencegahan hanya bisa dilakukan dengan memperketat disiplin kesehatan.
“Mesin aparat bersama KPU dan Bawaslu harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penularan corona,” sambungnya. Lantas bagaimana jadinya jika kebijakan memunda tahapan Pemilu benar-benar dilakukan? (bpc2)