BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencana pemberian gelar adat yang diberikan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis kepada Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin banyak dipertanyakan dan meresahkan.
Terutama beberapa tokoh melayu, pemberian gelar adat kepada ini dinilai sangat kontradiktif. Hal ini dikarenakan saat ini Bupati Bengkalis terlibat kasus suap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
T Amin, salah seorang Tokoh Melayu bahkan mendesak kepada LAMR Provinsi untuk meminta kepada LAMR Bengkalis bisa meninjau ulang pemberian gelar.
“Jangan sampai setelah pemberian gelar ini, Pak Bupatinya masuk (penjara), bisa hilang marwah Melayu,” tegasnya.
Masih dikatakan Amin, LAMR harus hati-hati dan bijaksana dalam memberikan gelar.
“Duduk dan berhimpun pepat dulu same semue tokoh adat, alim ulame, cerdik pandai, juga salah langkah, dalam mengambil keputusan yang rusak nanti Marwah Melayunye. Masyarakat Melayu banyak yang resah dengan pemberian gelar ini,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, rencananya LAMR Bengkali akan memberikan gelar adat kepada Bupati Bengkalias, Senin mendatang 20 Januari 2020. Bupati Bengkalis Amril Mukminin rencananya akan diberi gelar Datuk Seri Amanah Junjungan Negeri. (bpc9)