BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Setelah MUI menyatakan bahwa BPJS Haram, akhirnya kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Kantor OJK Jakarta, Selasa (4/8/2015)untuk melakukan pembahasan mengenai fatwa tersebut.Â
Â
Dari hasil pertemuan itu, BPJS akan menghadirkan program BPJS yang sesuai dengan syariat islam. Dengan begitu kedepannya BPJS akan mempunyai dua program pelayanan yaitu BPJS konvensional dan BPJS syariah. Menurut Direktur BPJS, Fahmi Idrus, perbedaan kedua program ini terletak pada pengelolaan dana, dimana BPJS syariah akan mengelola dana sesuai dengan syariat islam. Untuk pelayanan kesehatan BPJS syariah akan melakukan pelayanan sesuai dengan ketentuan islam, sedangkan BPJS konvensional akan melayani sesuai dengan prosedur yang ada. Â Â
Â
Fahmi juga menjelaskan bahwa program ini masih belum sempurna dan ini akan dibahas bersama oleh direksi BPJS, MUI,OJK,Dinas Kesehatan, Dinas Jaminan Sosial Nasional dan kementrian keuangan. Mengenai Fatwa haram, berdasarkan kesepakatan bersama tidak ada kosakata haram, tapi BPJS Kesehatan diminta untuk sesuai dengan syariat islam.
Â
Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan. Kedepannya lanjut fahmi, pembahasan lebih lanjut mengenai program BPJS kesehatan sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (adm)