• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Menang Praperadilan, Status Tersangka Dahlan Iskan di Cabut

by
5 Agustus 2015
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM(BPC),JAKARTA– Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Selasa siang (4/7). Dalan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
 
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
 
“Pengadilan mengabulkan pemohon ( Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah,” kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).
 
Sebelumnya, Yusril dalam gugatannya mempersalahkan Kejati DKI menggunakan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan dalam menghitung hasil kerugian negara. Menurut dia, seharusnya perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
 
Selain itu, pengacara senior ini meminta status tersangka terhadap Dahlan Iskan dicabut. Lantaran status itu dianggap menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 – 2013 sebesar Rp 1,063 triliun.
 
Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan tersebut. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(merdeka)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga
Teknologi

Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Kerja Semakin Gacor

Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Produktivitas Semakin Gacor!

Kegiatan imunisasi dan pengukuran tumbuh kembang anak pada rangkaian kegiatan pra event Founders Day 2026.

RAPP Gelar Rangkaian Kegiatan Berbagi bagi Masyarakat di Founders Day 2026

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Sebelum Nonton Avengers: Doomsday, Simak 10 Film Marvel Berikut agar Kamu Paham

Next Post

Tanah Longsor Kembali Terjadi di Inhil Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.