BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, terhadap Polda Riau, Selasa (10/3/2020), batal digelar. Pasalnya, Kapolda Riau selaku termohon tidak hadir dipersidangan.
Yudi Silen SH, hakim yang mengadili perkara Praperadilan ini, menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. Ia berharap termohon dapat hadir di persidangan.
Untuk diketahui, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon antqtq lain, pemohon telah ditetapkan oleh termohon Polda Riau sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 di Kota Tembilahan Kabupaten Indra Hilir berdasarkan Surat Ketetapan No. S Tap/22.A/II/RES.3.3.5/2020/Reskrimsus tanggal 3 Februari 2020.
Pemohon menilai termohon tidak cukup bukti dam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Muhammad dalam permohonannya menyatakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Mengenai alat bukti secara umum diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.
Muhammad juga menilai penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.*(bpc17)