• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polda tak Hadir, Sidang Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Ditunda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, terhadap Polda Riau, Selasa (10/3/2020), batal digelar. Pasalnya, Kapolda Riau selaku termohon tidak hadir dipersidangan.

Yudi Silen SH, hakim yang mengadili perkara Praperadilan ini, menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. Ia berharap termohon dapat hadir di persidangan.

Untuk diketahui, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon antqtq lain, pemohon telah ditetapkan oleh termohon Polda Riau sebagai tersangka  dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo  Pasal 3  Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001Tentang Perubahan  Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dalam  proyek kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 di Kota Tembilahan Kabupaten Indra Hilir berdasarkan Surat  Ketetapan No. S Tap/22.A/II/RES.3.3.5/2020/Reskrimsus tanggal 3 Februari 2020.

Pemohon menilai termohon tidak cukup bukti dam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Muhammad dalam permohonannya menyatakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Mengenai alat bukti secara umum diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.

Muhammad juga menilai penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.*(bpc17)

Tags: Berita Bengkalis
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post

Satu Pejabat Dilantik Tak Hadir, Gubri Minta Sekda Tegur Masrul Kasmy

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.