BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan seleksi ketat terhadap iklan rokok yang terpajang di berbagai reklame jalan. Langkah ini seiring dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru yang akan segera diberlakukan.
Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, meminta dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk meninjau kembali lokasi mana saja yang akan dijadikan KTR serta membatasi iklan rokok.
“Kami sudah instruksikan kepada teman-teman di Satpol PP, dinas kesehatan, dan Bapenda untuk mendudukkan kembali aturan ini. Wilayah mana saja yang akan menjadi KTR harus dipastikan,” ujar Risnandar, Jumat 15 November 2024.
Risnandar menyebutkan bahwa penertiban iklan rokok juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru perlu memastikan area mana saja yang masih diizinkan untuk pemasangan iklan rokok agar tidak mengganggu sumber pendapatan daerah.
“Ini juga menyangkut PAD. Maka dari itu, kita harus pastikan apakah di wilayah tertentu pemasangan iklan rokok diperbolehkan atau tidak. Teknis pelaksanaannya akan diserahkan kepada Satpol PP dan Bapenda untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelas Risnandar.
Selain penertiban iklan, pemerintah juga mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait penerapan KTR yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.
“Kami sudah memulai sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha siap sebelum aturan ini diterapkan,” tambahnya.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan akan segera diundangkan.
“Saat ini, kami sedang dalam proses pengesahan, karena baru saja mendapat nomor registrasi dari provinsi. Perda ini akan mulai berlaku dalam enam bulan ke depan,” kata Edi Susanto, Senin (7/10).
Edi menjelaskan, setelah pengesahan Rancangan Perda oleh DPRD dan penandatanganan oleh Walikota Pekanbaru, proses selanjutnya adalah pengundangan Perda tersebut. Regulasi ini akan melarang pemasangan iklan rokok di seluruh KTR.
Selain larangan iklan, di beberapa lokasi, penjualan rokok juga akan diatur lebih ketat. Beberapa kawasan bahkan akan ditetapkan sebagai KTR 100 persen, di mana segala bentuk iklan dan penjualan rokok dilarang sama sekali.
Kawasan yang Akan Menjadi KTR
Berdasarkan regulasi yang akan diterapkan, sejumlah lokasi di Pekanbaru akan menjadi kawasan bebas rokok, termasuk:
- Perkantoran pemerintah, swasta, dan BUMN
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Sekolah dan tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Pusat perbelanjaan seperti mal