BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno mengatakan, program Rumah Layak Huni (RLH) Provinsi Riau baru akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Benja Daerah (APBD) Perubahan.
Dia menyebutkan dalam Permendagri nomor 14 tahun 2016 menyebutkan harus by name and by adress. Tidak lagi hanya sebatas melihat pada jumlah volume yang disediakan. “Namanya siapa dan lokasinya dimana harus jelas. Dan itu harus masuk dalam daftar nama APBD Riau. Supaya jelas peruntukannya,” uajr Dwi kepada bertuahpos.com, Rabu (15/06/2016).
Hal itu dilakukan untuk menghindari kesan adanya tumpang tindih dan kepentingan politik. Semunya sudah masukkan secara jelas dalam APBD 2016. Saat ini Dinas Cipta Katra Tata Ruang dan Suber Daya Air sedang melakukan pendataan oleh kabupaten/kota. Termasuk masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerima rumah layak huni.
Sementara itu Perda nomor 65 tahun 2015 juga menjelaskan hal serupa. Bahwa penerima bantuan rumah layak huti harus terdata secara jelas, sampai pada tahapan siapa nama penerimanya. Selanjutnya disati dengan Naskah Perjanjihan Hibah Daerah (NPHD) kepada orang bersangkutan.
“Misalnya namanya siapa, RT berapa, Kemanatannya di mana termasuk kabupatennya juga harus jelas tertuang dalam penganggaran perintah di APBD perubahan nanti,” tambahnya.
Untuk tahap awal ini akan ada sebanyak 2 ribu rumah yang akan dibangun untuk masyarakat kurang mampu. Total jumlah ini untuk pengadaan rumah layak hudi di Provinsi Riau. Rata-rata setiap kabupaten/kota dapat jatah diatas angka 100 rumah.
“Pendataan akan dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Ada kreiterianya. Kalau sesuai, nama itu masuk. Bahkan melibatkan RT. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah,” kata dia.
Salah satu kategori masyarakat berpenghasilan rendah, yakni masyarakat dengan gaji dibawah Rp1,5 juta. Akan ada anggaran sebanyak Rp150 miliar di APBD Perubahan nanti untuk pembangunan Rumah Layak Huni tahap awal ini. Sementara untuk nilai satu rumah tersebut tergantung lokasinya.
Kalau lokasi perumahan untuk wilayah pesisir tentu harus butuh biaya besar, dan untuk daerah Riau daratan akan membutuhkan biaya yang lebih murah. Dan pengerjaannya menggunakan sistem Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) atau swadaya pengelola.
Penulis: Melba
Â