BERTUAHPOS.COM (BPC) ,PEKANBARU– Pekanbaru merupakan daerah yang paling banyak memiliki stasiun pengisian bahan bakar. Setidaknya dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru ada 50 SPBU yang tersebar di 12 kecamatan.
Meski demikian, penjaja bensin eceran masih marak. Ada yang menjual dengan botol kemasan, ada pula memakai pengisian sendiri, berupa Pertamini. Keberadaan pengecer bensin ini menjadi alternatif bagi pengguna kendaraan roda dua. Sebab tidak jarang, SPBU selalu ramai bahkan antrean panjang untuk mengisi bensin.
Padahal jika menilik Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. “Benar itu ada sanksi pidana kalau jual eceran,” sebutnya.
( Baca:Disperindag: Pertamini di Pekanbaru Ilegal)
Namun mengenai penindakan terhadap aturan tersebut, disampaikan Irba merupakan ranah penegak hukum, bukan Disperindag Pekanbaru. “Kita hanya sosialisasi, kalau untuk sanksi itu di kepolisian,” katanya.
Hanya saja Irba menyebut aturan yang mengenakan sanksi pada pengecer bensin juga membuat pihaknya dilema. “Karena jumlahnya (bensin) dijual sedikit. Dan sudah termasuk membuka lapangan pekerjaan,” katanya.
Lalu pihaknya juga sudah menyampaikan agar pihak SPBU tidak melayani pembelian bensin menggunakan jerigen tanpa ada surat dari kelurahan. “Karena membeli pakai jerigen harus ada pemberitahuan dari lurah,” ujar Irba.
Selain itu bensin eceran juga diragukan sesuai takaran atau tidak. Sebab bagi tiap SPBU yang ada pasti akan ditera ulang, oleh Badan Metrologi Riau. Hal itu untuk menghindari adanya kecurangan.
Selain itu rencananya, Disperindag Pekanbaru akan memiliki Badan Metrologi sendiri. Disampaikan Irba saat ini masih menunggu penyerahan Pembiayaan, Peralatan, Personal Daerah (P3D).
Tanpa ada serah terima dari pihak provinsi terhadap sarana dan prasarana maka Disperindag Pekanbaru belum bisa melakukan tera ulang. Dengan memiliki UPT Metrologi sendiri, Pekanbaru dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab tidak hanya argometer taksi saja yang ditera ulang, melainkan semua timbangan seperti SPBU, mobil tangki, dan timbangan di pasar.
Penulis: Riki