BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Gadai, kini sudah menjadi tren bagi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat dengan syarat mudah. Namun masyarakat harus berhati-hati dengan lembaga keuangan non bank yang menjanjikan dana cair cepat seperti itu.
Seperti disampaikan Asisten Manager Penjualan Pegadaian area Pekanbaru, Donni Rinaldhi. “Terkadang ada masyarakat tidak teliti. Karena iming-iming cair cepat, rupanya terjebak lintah darat,†katanya, Jumat (12/08/2016).
Padahal kata Donni jika jeli, masyarakat sebenarnya bisa tidak terjebak dengan pola rentenir. “Bisa terhindar dari yang rentenir atau lintah darat. Terpenting itu jangan tergiur iming-iming cair cepat tanpa memperhatikan konsekuensi,†katanya.
Donni mengajak masyarakat agar menggadai di Pegadaian saja. Sebab selain proses yang mudah, barang yang digadai juga terjamin kondisinya. “Tidak akan kita utak atik barang gadai. Lagi pula kita ada program kemilau emas berhadiah emas dan masih banyak lagi,†ujarnya.
Untuk Nasabah Pegadaian Area Pekanbaru saat ini lebih dari 100 ribu orang. “Kebanyakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,†sebutnya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau menyadari ada banyak bisnis gadai di tengah masyarakat saat ini. Untuk itu konsumen diminta cerdas untuk menentukan pilihan, kepada siapa barang berharganya dititipkan.
Pesan itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Muhammad Nurdin Subandi. pihak OJK hanya memberikan pengawasan terhadap lembaga gadai, yakni Pegadaian. Sementara lembaga gadai lainnya tidak masuk dalam pengawasan OJK.
“Terkait fungsi dan tugas lembaga gadai yang kami awasi untuk saat ini hanya Pegadaian. Karena, dalam badan hukumnya PT Pegadaian memasukkan OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap badan usaha mereka,” beberapa waktu lalu.
Subandi menambahkan, lembaga gadai yang biasa tertempel pada pohon di pinggir jalan, meskipun mereka punya badan hukum, harus dilihat kembali, apakah dalam badan hukum perusahaan itu mencantumkan OJK sebagai lembaga pengawasan mereka atau tidak.
Jika tidak, sepenuhnya lembaga gadai tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dalam hal ini dinaungi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Meski demikian masyarakat diminta tetap hati-hati dan selektif memilih lembaga gadai untuk menggadaikan barang berharga mereka.
Penulis: Riki