BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diberlakukannya undang-undang Tax Amnesty mendapat sambutan baik dari beberapa elemen pengampu kebijakan di Riau. Aturan yang memberikan pengampunan atas tunggakan pajak ini diyakini akan bisa memberikan kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.
Menurut Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Riau, Ismet Inono mengatakan kebijkan semacam pengampunan pajak seperti ini pada prinsipnya sudah sering dilakukan oleh negara berkembang, dan diyakini cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Amnesty pajak adalah kesempatan emas bagi wajib oajak, dan harus dimanfaatkan secara baik. Karena tahun 2018 nanti akan menjadi tahun keterbukaan informasi, kami dari BI pasti mendukung dan ikut sosialisasikan,” tambahnya.
Dia menambahkan sejak isu amnesty pajak ini digulirkan, BI mencatat data perguliran uang diterbangkan menunjukan angja yang positif. Artinya dengan diberlakukannya amnesty pajak akan memberikan stimulus yang besar terhadap pergerakan ekonomis Riau khususnya.
“Perbankan sangat gembira dengan kebijakan ini terjadi banyak likuiditas. Perusahaan besar yang minta bunga tinggi akan tertarik ke bawah. UMKM tumbuh. Dan ini sangat bagus sekali. Akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika meminta kepada wajib pajak sudah bisa berfikir lega dengan hadirnya kebijakan Tax Amnesty.
Sistem pengampunan pajak untuk wajib pajak ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada negara. Tax Amnesty diberlakukan sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2016.
“Mulai saat ini jujurlah melaporkan harta kekayaan. Data kekayaan para wajib pajak dijamin kerahasianya. Kalau datang ke kantor kita sudah ada rungan khusus untuk itu,” ujarnya, dalam sosialisasi Tax Amnesty di hotel Pangeran, Pekanbaru.
Dia menambahkan kebijakan Tax Amnesty ini hanya berlaku selama berlaku 9 bulan kedepan. Mulai dari 1 Juli, sampai 31 Maret 2017. Dan hanya diberlakukan sekali saja.
Kewajiban wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya bukan sebatas untuk tambahan penerimaan negara semata, melainkan untuk mempercepat pembangunan, baik di pusat maupun di daerah termasuk di Riau.
Penulis: Melba