BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016, Roy Roberto, divonis selama enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penerangan jalan umum tahun 2016. Ia juga dihukum membayuar denda sebesar Rp200 juta, sub sider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp149 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Benahara Dinas, Oktaviani, divonis selama 4 tahun npenjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Pnuntut Umum, Sugandhi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Roy Roberto selama 7,5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp639 juta, subsider 3 tahun penjara. sementara terdakwa Oktaviani sebelumnya dituntut penjara selama enam tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, kedua terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, serta merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Januari hingga Desember 2017 lalu. Ketika itu Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk pembayaran penerangan lampu jalan umum.Â
Pada bulan Januari hingga April, PLN Wilayah Riau Kepri.mengajukan tagihan pembayaran dengan total Rp1,25 miliar. Berdasarkan tagihan tersebut kemudian kedua terdakwa mengajukan tambahan uang persediaan ke Bendahara Umum. Terdakwa juga memalsukan tandatangan PPK.
Uang kemudian dicairkan ke rekening bendahara Dinas Perhubungan. Uang ini kemudian sebagian dibayarkan untuk pembayaran tagihan dan sebagian lagi untuk pembayaran kegiatan lain.seperti uang makan minum, pembelian ATK dan lainnya.
Pada Mei dan Juni, terdakwa kembali mengajukan panambahan uang persediaan. Uang kemudian dibayar untuk tagihan. Dalam pembayaran terdapat selisih. Untuk membuat pertanggungjawabannya, terdakwa membuat bukti-bukti palsu. (bpc17)