• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi PJU, Kadis Perhubungan Rohul Divonis 6 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016, Roy Roberto, divonis selama enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penerangan jalan umum tahun 2016. Ia juga dihukum membayuar denda sebesar Rp200 juta, sub sider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp149 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Benahara Dinas, Oktaviani, divonis selama 4 tahun npenjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Pnuntut Umum, Sugandhi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Roy Roberto selama 7,5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp639 juta, subsider 3 tahun penjara. sementara terdakwa Oktaviani sebelumnya dituntut penjara selama enam tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, kedua terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, serta merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Januari hingga Desember 2017 lalu. Ketika itu Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk pembayaran penerangan lampu jalan umum. 

Pada bulan Januari hingga April, PLN Wilayah Riau Kepri.mengajukan tagihan pembayaran dengan total Rp1,25 miliar. Berdasarkan tagihan tersebut kemudian kedua terdakwa mengajukan tambahan uang persediaan ke Bendahara Umum. Terdakwa juga memalsukan tandatangan PPK.

Uang kemudian dicairkan ke rekening bendahara Dinas Perhubungan. Uang ini kemudian sebagian dibayarkan untuk pembayaran tagihan dan sebagian lagi untuk pembayaran kegiatan lain.seperti uang makan minum, pembelian ATK dan lainnya.

Pada Mei dan Juni, terdakwa kembali mengajukan panambahan uang persediaan. Uang kemudian dibayar untuk tagihan. Dalam pembayaran terdapat selisih. Untuk membuat pertanggungjawabannya, terdakwa membuat bukti-bukti palsu. (bpc17)

Tags: Berita Rokan Hulu
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jembatan Sei Rokan di Ujung Batu, Rokan Hulu, ditargetkan uji coba akhir Oktober 2025. Progres perbaikan sudah 87 persen dan diperkirakan berfungsi penuh pertengahan November 2025.
Regional

Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Ditargetkan Uji Coba Akhir Oktober 2025

...

Read moreDetails
Bupati Rohul dan istri berfoto bersama dengan para tamu dan undangan pada acara halal bi halal keluarga IKJR di Pekanbaru
Foto : Diskominfo Rohul

Halal bi Halal IKJR Provinsi Riau, H.Sukiman Pesan IKJR Selalu Kompak Dan Solid Jalankan Amanah Organisasi

Selama Bulan Mei, Polres Rohul Ungkap 14 Kasus Narkotika 

Martalevi Saleh, Kasi Penyelaenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rohul

Sebanyak 403 Jamaah Calon Haji Rohul Berangkat 30 Mei

Mobil Odol Membandel, Dishub Rohul Gelar Razia Gabungan 

Budi Satria, S.Si,M.Si Kepala Kantor ATR BPN Rohul

ATR BPN Rohul: Perpanjangan HGU PT Ekadura Belum Keluar

Next Post

Gol dan Save Dimas Drajat Bawa Indonesia Taklukkan Brunei di Kualifikasi Piala Asia U23

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.