BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keberatan dua terdakwa korupsi pembayaran lampu jalan, Roy Roberto, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu dan Oktaviani, Bendahara, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim yabg diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada persidangan yang digelar, Selasa 8 Januari 2019. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan Penasehat Hukum terdakwa mengenai jumlah kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dipertimbangkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Dikatakan majelis hakim, berdasarkan purusan mahkamah agung disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghitung sendiri jumlah kerugian negara tanpa ada audit dari BPK maupun BPKP. Demikian pula dengan majelis hakim dapat memutuskan apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa soal penghitunhan kerugian negara haris ditolak karena masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan lebih lanjut.
Demikian pula dengan keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan seharusnya ada tersangka lain dari perkara tersebut sehubungan dengan adanya aliran dana, sudah masuk dalam materi pokok perkara yang pembuktiannya akan dilanjutkan.
Sementara mengenai keberatan penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan kabur menurut pertimbangan majelis hakim, dakwaan jaksa sudah jelas karena sudah memuat identitas terdakwa dan uraian, sehingga keberatan terdakwa ditolak.
Karena eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak, maka majelis hakim menyatakan persidangan dapat dilanjutkan dan jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi untuk pembuktian. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(bpc17)