BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dari 22 Aparatur Sipil Negara [ASN] yang sudah inkrah putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana korupsi, berkasnya sudah dikirimkan ke Kemendagri, KPK dan KemenPAN-RB. Namun dari jumlah itu ada satu ASN yang menyatakan keberatan untuk diberhentikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau, Ikhwan Ridwan, Senin, 7 Januari 2019 saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. “Memang benar berkas pemberhentian itu sudah kami kirimkan ke 3 menteri tersebut, tapi ada yang tidak mau dan mengembalikan lagi berkas itu ke BKD,” ujarnya.
Dia mengatakan, upaya pengembalian berkas tersebut sia-sia sebab berdasarkan keputusan inkrah pengadilan, pihaknya melakukan usulan pemberhentian ASN sebagai PNS. Dengan demikian hak-hak sebagai PNS diputuskan meskipun ada penolakan.
Selanjutnya, pihaknya mempersilahkan kepada ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemberhentian sebagai PNS ini, untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Apalagi jika ASN tersebut merasa sangat dirugikan dan keputusan yang sudah diambil, dia rasa bisa dipulihkan kembali.
“Itu hak mereka [gugatan PTUN], enggak masalah. Mungkin mereka [ASN] ada celah untuk memulihkan kembali. Kamipun kalau memang gugatan mereka menang di PTUN, bisa dibuka kembali hak-haknya sebagai PNS. Ini hanya terkait soal pemberhentian mereka saja,” kata Ikhwan Ridwan.
Untuk diketahui, Ikhwan menjelaskan selain 22 ASN yang sudah inkrah putusan pegadilan diajukan pemberhentian status sebagai PNS, masih akan menyusul sekitar 12-15 orang untuk kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi. [bpc3]