BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan tahun 2018 pihaknya berhasil mensahkan Perda sebanyak 26 Perda dari total keseluruhan 51.
Sebagian yang belum tuntas bisa dimasukkan lagi pada Program Legislasi daerah tahun 2019.
Sunaryo mengatakan minimnya pengesahan Perda tersebut bukan karena tidak bekerjanya Dewan, melainkan Dewan ingin membuat Perda yang berkualitas sehingga tidak harus selesai dalam setahun saja.
“Kita punya Prolegda ada usulan dari Komisi dan Provinsi. Jadi tidak mesti harus selesai setahun tapi bagaimana kualitas Perda itu bagus, “ujar Sunaryo (30/12).
Upaya yang dilakukan agar kualitas Perda itu bagus maka menurut Sunaryo dengan cara kerjasama bersama kampus di Riau diantaranya Universitas Riau dan Universitas Islam Negeri Suska.
“Makanya kita kerjasama dengan kampus dalam penyusunan naskah akademik. Kualitasnya paling penting, daripada kuantitas,” ujarnya.
Selanjutnya tidak hanya itu setelah dibentuk Perda tersebut juga bisa dijalankan artinya sudah matang persiapan semuanya, sehingga tidak ada lagi Perda yang disahkan namun tidak bisa jalan akibat terbentur dengan masalah lain.
“Untuk efektivitas Perda tentu tergantung Pemerintah Provinsi Riau nya yang menjalankan. Makanya harus ada persiapan yang matang, “ujarnya.
Dari 51 Prolegda tahun 2018 memang hanya setengahnya belum bisa dijadikan Perda karena berbagai hal termasuk terbentur persoalan lain dan sebagainya.
“Sekarang 26 sudah kita selesaikan dan ada juga dimasukkan lagi pada 2019. Sebagian besar dilanjutkan 2019,” jelas Sunaryo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan tahun ini sebanyak 26 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Riau disahkan tahun ini jadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari jumlah tersebut, hanya tiga Perda program pembentukan Perda tahun 2018, sedangkan 22 Perda pekerjaan rumah (PR) DPRD tahun 2017.
“Tahun ini ada 25 Perda yang disahkan, tapi sebagian merupakan program pembentukan Perda tahun 2017 yang dilanjutkan tahun ini,” ujar Ely Wardani.
Dari 25 Perda tersebut, lanjut Elly, tiga diantaranya masih proses permintaan nomor register di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau sudah register baru diketahui nomor Perda dan penetapan penggunaan Perdanya.
Tiga Perda itu diantaranya Rancangan Perda Riau tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Rancangan Perda Riau tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, dan Rancangan Perda Riau tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sedangkan tiga pembentukan program Perda tahun 2018 yang disahkan DPRD yakni, perubahan kedua atas Perda Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kemudian pertanggungjawaban APBD Provinsi Riau tahun 2017, dan APBD tahun anggaran 2019.
Padahal berdasarkan data yang dihimpun di Biro Hukum dan Setdaprov Riau, tahun 2018 ada sebanyak 27 pembentukan program Perda 2018. Dari 27 Ranperda itu ada sebanyak 21 inisiatif DPRD Riau dan enam inisiatif gubernur Riau.
“Dari 27 Ranperda itu ada delapan proses di Pansus, diantaranya inisiatif gubernur Riau selebihnya Dewan. Karena tak selesai tahun ini maka dilanjutkan tahun 2019,” jelasnya.
Sedangkan tahun 2019, tambah Elly, ada sebanyak 13 Ranperda inisiatif DPRD Riau dan enam Ranperda inisiatif Gubernur Riau.
“Tentu semuanya tergantung dari pengesahan DPRD yang memiliki kewenangan mengesahkan peraturan daerah, “ujarnya. (advertorial)