BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag Riau, Abdul Wahid menegaskan jadwal keberangkatan ke tanah suci merupakan hak dari jemaah. Jika sudah dibayarkan, jemaah berhak menentukan kapan keberangkatannya, yang harus dipenuhi pihak travel.
“Jadi, misalnya jemaah ini sudah membayar, lalu pihak travel menyebutkan berangkatnya tahun depan. Nah, yang seperti ini tidak boleh, jemaah patut curiga,” jelas Abdul Wahid saat ditemui bertuahpos.com diruangannya, Senin 19 November 2018.
Baca:Â Agar Umroh Nyaman dan Aman, Pastikan Lima Hal ini
Dijelaskan Abdul Wahid, pihak travel pastinya menawarkan jadwal keberangkatan, misalkan Desember 2018. Lalu, setelah jemaah membayarkan lunas, harus berangkat sesuai jadwal.
“Tidak boleh kemudian pihak travel malah mengatakan berangkat Januari 2019. Jadi, kapan jemaah membayar untuk berangkat, harus berangkat sesuai jadwal itu. Kalau tidak, patut dicurigai,” ujarnya.
Wahid juga mengatakan bahwa jadwal umroh tidaklah seperti jadwal haji, yang meski mendaftar tahun ini, jadwal tunggunya mencapai 18 tahun.
“Ini yang harus diketahui oleh jemaah kita. Jangan mau jadwal keberangkatannya ditunda-tunda pihak travel,” tegasnya lagi. (bpc2)