BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Daging anjing bukan lagi termasuk definisi pangan atau untuk konsumsi. Hal ini ditegaskan Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui surat edaran pengawasan perdagangan daging anjing.
Surat edaran ini sendiri telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2018 lalu berdasarkan ketentutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan hasil rapat koordinasi kesejahteraan hewan nasional pada tanggal 1-3 Agustus 2018 lalu.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Kepala Balai Besar Veteriner, Kepala Balai Veteriner, serta Kepala Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan setidaknya tujuh poin penting, diantaranya:
1. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
2. Tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalulintas peredaran/perdagangan daging anjing.
3. Tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH) sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium) dengan minimal mencantumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
4. Membuat surat himbauan secara tertulis di wilayah Saudara untuk tidak melakukan peredaran dan/atau perdagangan daging anjing secara komersial.
5. Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteran hewan.
6. Melakukan pemantauan secara aktif dengan berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain dengan Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya.
7. Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet), Kepala Balai Veteriner (BVet), dan Kepala Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing. (bpc9)