BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Informasi soal vaksin MR mengandung babi sudah terlanjur menyebar dan bikin masyarakat khawatir. Masalah ini kemudian menuai kontroversi lantaran ada banyak persepsi mencuat ke permukaan. Majlis Ulama Indonesia (MUI) berusaha meluruskan.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Soleh, komposisi vaksin MR tidak menggunakan bahan dari babi, tapi pemanfaatannya untuk proses produksi vaksin memang benar mengandung babi.
“Jadi dalam proses produksinya, memanfaatkan unsur yang berasal dari babi. Karenanya sesuai dengan fatwa-fatwa MUI sebelumnya, maka vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India haram karena dalam prosesnya mengandung bahan yang berasal dari babi,” kata Ni’am seperti dilansir dari merahputih.com.
Hal demikian di Klaim MUI berbeda dengan kandungan babi pada vaksin. Dalam kasus vaksi MR hanya proses produksinya yang memanfaatkan kandungan dari babi. Kesimpulannya tetap saja haram. Namun penggunaan vaksin ini untuk imunisasi penyakit campak dan rubella difatwakan mubah atau boleh dengan syarat berlaku.
Baca:Â Soal Vaksin MR Haram, Kadiskes Riau: Semua Pilihan Ada di Masyarakat
Diantara syarat tersebut yakni: Pertama, Kondisi keterpaksaan darurat syar’iyyah. Kedua, Ada keterangan ahli yang menyatakan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
“Tapi meskipun boleh, bukan berarti pemerintah kemudian mengabaikan vaksin halal jika ditemukan untuk imunisasi campak dan rubella,” sambungnya. (bpc3)