BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masalah alih fungsi lahan persawahan jadi perkebunan sawit dipastikan akan mengancam ketahanan pangan di Riau. Sebab itu perlu ada landasan hukum kuat untuk menjaga agar masalah alih fungsi lahan bisa ditekan.Â
Kepala Badan Ketahan Pangan Provinsi Riau, Darmansyah mengatakan, fenomena alih fungsi lahan persawahan ke kebun sawit sebenarnya sudah isu basi, tapi hingga kini belum bisa tekad sebab belum ada penguatan dari sisi aturan.Â
“RTRW sudah oke, artinya landasan hukum sudah ada. Tinggal bagaimana penguatannya saja. Perlu semacam pengendalian lahan abadi berkelanjutan dan dipertegas dengan Peraturan Daerah (Perda),” katanya, Senin, 13 Agustus 2018.Â
Darmansyah menjelaskan, dalam catatannya ada sekitar 650 hektare per tahun lahan di Riau mengalami alih fungsi. Ini angka tergolong tinggi, dan sangat dikhawatirkan mengancam ketahanan pangan di Riau jika tidak segera ditangani serius.Â
“Draf untuk Perdanya sudah kami ajukan. Ini Perda tentang Ketahanan Pangan. Meskipun ada di beberapa daerah kondisi alih fungsi lahan bisa dikendalikan, tapi masalah ini tetap harus dapat perhatian serius,” sambungnya. (bpc3)