BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Enam kios yang masih berdiri di atas tiga persil lahan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 9 Mei 2018.
Eksekusi bangunan yang masih berdiri tersebut dihancurkan dengan cara dibuldoser.
Seperti yang diterangkan Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Ruspianto, tiga persil lahan yang sempat bermasalah ini dieksekusi setelah pemohon (Pemko Pekanbaru) menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.
“Bagi pemilik bangunan yang mau mengambilnya (uang ganti rugi) kapanpun, bisa langsung datang ke kantor (pengadilan),” ujar Hendri saat ditemui di lokasi eksekusi.
Hendri menuturkan, sebelum eksekusi, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah memberikan penawaran ganti rugi. Namun hal tersebut ditolak oleh beberapa pemilik lahan dan bangunan.
“Pemohon juga sebelumnya telah memberikan pemberitahuan bagi pemilik bangunan yang tergusur di atas lahan pelebaran jalan tersebut,” tuturnya.
Menurut Hendri, eksekusi lahan dan bangunan ini terpaksa dilakukan karena melihat kepentingan umum di atasnya.
“Inikan untuk pelebaran jalan juga, untuk kepentingan umum juga, ini harus kita dukung,” ujarnya.
Sementara dari pantauan bertuahpos.com di lapangan, eksekusi lahan berlangsung lancar dan aman. Tampak tidak ada protes maupun perlawanan dari pemilik bangunan maupun lahan yang dieksekusi. Padahal sempat tersiar kabar, akan ada perlawan dari warga yang menolak ganti rugi. (bpc9)