BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto diputuskan 15 hukuman penjara. Atas putusan tersebut, Setya Novanto akan ajukan banding.
Setya Novanto dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, dan divonis penjara 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini kemudian dianggap memberatkan oleh Setya Novanto. Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan putusan hakim terlalu indentik dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Karenanya, dia mengatakan Setnov akan ajukan banding.
Maqdir juga mengatakan bahwa Setnov juga dihukum atas kesalahan pihak lain. Dia mencontohkan bahwa pengerjaan dan spesifikasi KTP-el tidak selesai oleh Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Sucofindo.
“Tapi, pak Setnov yang dirugikan di situ. Ini kan tidak mungkin pak Setnov dihukum karena kesalahan pihak lain,” kata dia.
Maqdir mengatakan banding akan diajukan setelah dilakukan pembicaraan dengan pihak keluarga Setnov. (bpc2)