BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan konsep pembentukan tabungan tanpa biaya administrasi untuk masyarakat dengan nilai simpanan minim. Rencananya, aturan soal konsep tersebut bakal rampung akhir tahun ini sehingga bisa diterapkan mulai awal tahun depan.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama perbankan tengah mematangkan konsep tersebut.
“Akhir tahun ini akan kita keluarkan POJK-nya. Desember ini selesai, tahun depan diharapkan bisa diterapkan,” ujar Gandjar kepada detikFinance di Jakarta, seperti ditulis Kamis (14/8/2014).
Menurutnya, penerapan tabungan tanpa biaya administrasi dilakukan untuk merangkul seluruh lapisan masyarakat agar mau mengenal perbankan. Dengan pembebasan biaya administrasi, uang simpanan masyarakat di tabungan tidak akan tergerus habis meskipun lama mengendap.
“(Tujuannya) ya mereka masuk. Mestinya tidak ada biaya. Perbankan itu tujuannya edukasi,” kata dia.
Gandjar menjelaskan, besaran uang simpanan dalam tabungan tanpa administrasi ini nantinya bakal dibatasi di nilai maksimum tertentu. Untuk besarannya, OJK mengaku masih dalam tahap pembicaraan.
“Tabungan itu basic saving account, itu baik nominal maupun transaksi itu kecil katakanlah itu batasnya Rp 10 juta atau berapa, minggu ini kita sedang diskusi dengan bank berapa jumlah batasannya karena mereka yang punya perhitungan, break even poinnya,” jelas dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika simpanan dalam tabungan sudah melebihi batas maksimal, maka pengenaan biaya administrasi akan kembali diberlakukan.
“Kita arahkan yang mikro itu sederhana, murah, tapi kalau usaha ningkat dia harus pindah kelas ke tabungan biasa, kena lagi adminnya,” katanya.
Gandjar menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada industri perbankan atas rencana penerapan tabungan tanpa biaya administrasi ini.
“Sudah kita sosialisasikan, ada rule making rule, ada 13 tahap, ini tahap ke delapan, kalau nggak salah sudah 80%. Ini dalam rangka memperkenalkan perbankan,” pungkasnya (Detikfinance)