BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Industri penyelenggara bisnis umrah di Tanah Air perlu mendapatkan pengawasan serius. Apalagi setelah beberapa kasus penipuan dengan kedok perjalanan umrah sudah banyak menelan korban.
Kementerian Agama RI telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Ini adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
“Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air,” katanya.
SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya, pendaftaran jemaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan,
Selain itu, juga bisa dilakukan pemantauan pakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi, alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil, dan pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
“Melalui SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji),” tambahnya.
Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.
Nizar menambah, saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
Ke depan, jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut: pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat). Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi).
Kemudian, pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.
“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yangÂ
ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,†tutup Nizar. (bpc3)