BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt Bupati Siak, Alfedri terancam pidana dengan tuduhan tindakan menguntungkan salah satu Paslon.
Alfedri sendiri memang diketahui hadir ketika salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubri tampil di acara televisi nasional beberapa waktu lalu. Alfedri kemudian berfoto bersama Paslon tersebut dan mengacung 1 jari sebagai simbol Paslon tersebut.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menerangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kades atau Lurah dilarang untuk membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW PAN Riau yang juga Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB), Tengku Zulmizan menyampaikan pembelaaanya. Menurut Zulmizan, kehadiran Alfedri di studio televisi tersebut adalah atas instruksi partai PAN Riau, yang mana Alfedri merupakan kader PAN.
“Korelasinya, Alfedri adalah Ketua PAN Siak, dan juga ketua KARIB Siak. Sedangkan terhadap jabatan pemerintahan, kami sama sekali tidak punya kapasitas atau otoritas untuk menyarankan atau menginstruksikan apapun,” terang Zulmizan kepada bertuahpos.com, Sabtu 17 Maret 2018.
Lebih lanjut, Zulmizan menjelaskan bahwa acara di salah satu televisi nasional tersebut bukan merupakan kampanye, sehingga Alfedri tidak punya kewajiban untuk mengajukan cuti untuk menghadirinya. Zulmizan juga memastikan bahwa Alfedri saat itu tidak membawa ajudan atau protokoler dari Pemda Siak.
“Merujuk pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media massa, acara “Kandidat Bicara” tidak termasuk kategori kegiatan kampanye. Karena tidak termasuk kategori kampanye dan sedang tidak bertindak sebagai juru kampanye, maka tidak ada kewajiban Alfedri mengajukan cuti sebagai Plt Bupati Siak untuk menghadiri acara tersebut. Lokasi acara juga berada di luar Provinsi Riau, sementara penetapan zona kampanye oleh KPU Riau seluruhnya berada di dalam wilayah Provinsi Riau, ” tambah Zulmizan.
Zulmizan juga menegaskan bahwa ketika berfoto dengan mengacungkan 1 jari bersama salah satu Paslon Gubri tersebut dilakukan seusai acara, dan hanya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebarluaskan.
“Kegiatan berfoto tersebut terjadi setelah acara “Kandidat Bicara” selesai, usai dan bubar. Berfoto juga dilakukan di dalam Studio Metro TV, hanya untuk konsumsi pribadi dan kenang-kenangan semata dan tidak dengan maksud untuk disebarluaskan, dan hanya dilihat oleh beberapa orang yaitu para Panelis, Host, dan Crews Metro TV yg diyakini tidak mendatangkan keuntungan bagi Paslon manapun karena mereka yang melihat tidak ber-KTP Riau dan tidak terdaftar sebagai Pemilih di Pemilukada Riau tahun 2018,” pungkas Zulmizan. (bpc2)