BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, Lahmuddin, akhirnya divonis selama dua tahun enam bulan penjara. Ia divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Tak Terduga Pemkab Pelalawan tahun 2012 lalu.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/3/2018). Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara.
Selain vonis 2,5 tahun, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan penjara. Sementara mengenai uang pengganti, majelis berpendapat bahwa dari perkara ini terdakwa hanya terbukti menikmati dana sebesar Rp54 juta.
Karena itu, hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan selisih uang yang dititipkan Lahmudin kepada penyidik sebelumnya.
Sebelumnya, Lahmuddin telah menitipkan uang sebesar Rp195 juta dana kerugian negara menurut jaksa kepada penyidik. “Namun majelis hakim menilai yang dinikmati terdakwa hanya Rp54 juta. Karena itu ada selisih sebesar Rp141 juta, agar dikembalikan kepada terdakwa,” ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto. ***(bpc17)