• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Kepala BPKAD Pelalawan Divonis 2,5 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, Lahmuddin, akhirnya divonis selama dua tahun enam bulan penjara. Ia divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Tak Terduga Pemkab Pelalawan tahun 2012 lalu.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/3/2018). Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara.

Selain vonis 2,5 tahun, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan penjara. Sementara mengenai uang pengganti, majelis berpendapat bahwa dari perkara ini terdakwa hanya terbukti menikmati dana sebesar Rp54 juta.

Karena itu, hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan selisih uang yang dititipkan Lahmudin kepada penyidik sebelumnya.

Sebelumnya, Lahmuddin telah menitipkan uang sebesar Rp195 juta dana kerugian negara menurut jaksa kepada penyidik. “Namun majelis hakim menilai yang dinikmati terdakwa hanya Rp54 juta. Karena itu ada selisih sebesar Rp141 juta, agar dikembalikan kepada terdakwa,” ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto. ***(bpc17)

Tags: Berita Pelalawan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk
Lingkungan

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

...

Read moreDetails
Pemukulan Bedug Sebagai Tanda Dibukanya MTQ Riau Komplek 2026 dengan Resmi oleh Bupati Pelalawan diwakili Asisten I Setda Kabupaten Pelalawan, H. Zulkifli

MTQ Riau Komplek 2026 Digelar, Semangat Generasi Qur’ani Terus Tumbuh

Mahasiswa Desak Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar Dusun

Mahasiswa Desak Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar Dusun

Hipmawan Desak Pemkab Pelalawan Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Saat Cuti Lebaran

Hipmawan Desak Pemkab Pelalawan Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Saat Cuti Lebaran

HARIMAU SUMATRA

BKSDA tak Temukan Informasi Apapun soal Video Penampakan Harimau Sumatra di Pelalawan

Bupati Pelalawan H. Zukri sambut kepulangan Jemaah Haji Kabupaten Pelalawan

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Di Batam, Bupati Zukri Berharap Membawa Keberkahan Bagi Kabupaten Pelalawan

Next Post

Lowongan Kerja di Tekun Jaya Security Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.