BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Lahmuddin dituntut penjara selama 3,5 tahun. Jaksa menilai Lahmuddin terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum, Marel SH, di hadapan majelis hakim yabg diketuai Bambang Myanto SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/2/2018).
JPU menilai, Lahmuddin bersalah sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, Lahmuddin juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp119.400 juta. Jika tidak diganti, maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Tuntutan terhadap Lahmuddin itu lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya, yakni Kasim dan Andi Suryadi. Pada persidangan sebelumnya, keduanya dituntut masing-masing 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider
3 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, Lahmuddin mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Berdasarkan dakwaan JPU perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu, Pemkab Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 miliar ke BPKAD Pelalawan untuk bantuan bemcana alam dan sosial kemasyarakatan.
Di perjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Â Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke BPKAD Kabupaten Pelalawan.
Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif. Berdasarkan audit, perbuatan itu merugikan negara Rp2,4 miliar.***(bpc17)