• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Dana BTT Pelalawan, Mantan Kepala BPKAD Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Februari 2018
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Lahmuddin dituntut penjara selama 3,5 tahun. Jaksa menilai Lahmuddin terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012.

Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum, Marel SH, di hadapan majelis hakim yabg diketuai Bambang Myanto SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/2/2018).

JPU menilai, Lahmuddin bersalah sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, Lahmuddin juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp119.400 juta. Jika tidak diganti, maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

Tuntutan terhadap Lahmuddin itu lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya, yakni Kasim dan Andi Suryadi. Pada persidangan sebelumnya, keduanya dituntut masing-masing 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider
3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, Lahmuddin mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu, Pemkab Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 miliar ke BPKAD Pelalawan untuk bantuan bemcana alam dan sosial kemasyarakatan.

Di perjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran.  Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke BPKAD Kabupaten Pelalawan.

Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif. Berdasarkan audit, perbuatan itu merugikan negara Rp2,4 miliar.***(bpc17)

Tags: Berita Pelalawan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk
Lingkungan

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

...

Read moreDetails
Pemukulan Bedug Sebagai Tanda Dibukanya MTQ Riau Komplek 2026 dengan Resmi oleh Bupati Pelalawan diwakili Asisten I Setda Kabupaten Pelalawan, H. Zulkifli

MTQ Riau Komplek 2026 Digelar, Semangat Generasi Qur’ani Terus Tumbuh

Mahasiswa Desak Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar Dusun

Mahasiswa Desak Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar Dusun

Hipmawan Desak Pemkab Pelalawan Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Saat Cuti Lebaran

Hipmawan Desak Pemkab Pelalawan Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Saat Cuti Lebaran

HARIMAU SUMATRA

BKSDA tak Temukan Informasi Apapun soal Video Penampakan Harimau Sumatra di Pelalawan

Bupati Pelalawan H. Zukri sambut kepulangan Jemaah Haji Kabupaten Pelalawan

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Di Batam, Bupati Zukri Berharap Membawa Keberkahan Bagi Kabupaten Pelalawan

Next Post

Pergantian Tahun Baru Imlek di Kampung Tionghoa Melayu, Bakal Meriah Dengan Pesta Kembang Api

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.