BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Jufri SH, tidak bersedia berkomentar tentang alasan tak ditahannya dua tersangka korupsi beasiswa senilai Rp1,5 miliar. Dua tersangka tersebut yakbi Munarman, mantan Sekdakab Kuansing dan Doni, mantan Bendahara Pengeluaran.
“Tanya saja kepada Kasi Intelijen,” ujar Jufri, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (31/1/2018).
Ketika disebutkan bahwa soal ditahan atau tidaknya tersangka korupsi merupakan kewenangan dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri, bukan kewenangan Kasi Intelijen yang merupakan bawahannya, Jufri tetap tidak bersedia menjawab. “Iya tanya saja Kasi Intel,” ujarnya singkat
Ketika wartawan meminta nomor seluler Kasi Intelijen untuk mengkonfirmasi alasan tidak ditahannya tersangka korupsi tersebut, Jufri tidak bersedia menyebutkannya. “Kamu cari saja sendiri,” ujarnya singkat, sambil memutuskan sambungan selulernya.
Untuk diketahui, berkas dua tersangka korupsi beasiswa atas nama tersangka Muharman dan Doni Irawan saat ini sudah P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menunggu jadwal sidang. Namun terhadap kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan Rutan.
Hal ini berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka korupsi lainnya di Kabupaten Kuansing, maupun di Provinsi Riau. Seperti misalnya, terhadap tersangka korupsi pengurusan sertifikat lahan atas nama Arlimus dan tersangka korupsi cetak sawah baru, atas nama tersangka
SM (35) dan EA (29), Kamis (21/7/2016) lalu.
Kemudian, Maret 2017, Kejari Kuansing juga menahan BS ketika berstatus tersangka korupsi pematangan lahan Camat Pucuk Rantau dan lainnya. (bpc17)