BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Riau berjanji akan merevisi Perda Riau Nomor 4 Tahun 2015. Langkah ini dilakukan untuk memangkas harga pertalite yang sangat tinggi.
Salah satu pasal yang akan direvisi adalah pasal 24 ayat 2. Awalnya, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) ditetapkan 10%. Pasal inilah yang kemudian akan dirubah redaksi kata ‘setingginya’ 10%.
“Kita sepakat, bahwa akan kita revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini. Nanti, akan Komisi III DPRD Riau akan mengusulkan kepada Badan Pembentuan Peraturan Daerah (BP2D), untuk revisi Perda ini,” terang Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Kamis (25/1/2018).
Baca:Â Takut Ada Permainan di Harga Dasar Pertalite, DPRD Riau Segera Panggil Pertamina
“Pasal 24 ayat 2 itu yang akan kita rubah. Awalnya kan pajak bahan bakar umum ini ditetapkan 10%, akan kita revisi menjadi setingginya 10%. Jadi, pajak bahan bakar ini bisa saja ditetapkan 7% atau bahkan 5%,” tambah Noviwaldy.
Dilanjutkan Noviwaldy, revisi Perda ini tidak akan melewati tahapan kajian naskah akademik. Revisi ini dirasa mendesak agar harga bahan bakar, khususnya pertalite bisa terjangkau oleh masyarakat.
“Target kita, dalam waktu 2 bulan kedepan, revisi ini telah selesai,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, harga bahan bakar, khususnya pertalite telah mengalami kenaikan per 20 Januari 2018 kemarin. Harga pertalite naik dari Rp 7.900 menjadi Rp 8.000 per liter.
Kenaikan ini kemudian membuat masyarakat menjerit. Mereka kemudian meminta agar pemerintah beserta Pertamina segera sesuaikan harga bahan bakar ini agar terjangkau oleh daya beli masyarakat. (bpc2)